TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 20 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 terjaring Ops Yustisi yang di gelar Tiga Pilar Kecamatan Gabuswetan, di Jalan Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Senin (15/02/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala MIkro di Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan.
Kapolsek Gabuswetan AKP Ahmad N melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempersempit ruang gerak penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kecamatan Gabuswetan.
Dijelaskannya, Ops Yustisi Prokes selain melakukan penindakan juga mensosialisasikan Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Penanganan Covid 19 terhitung mulai tanggal 09 Februari s/d 22 Februari 2021.
Ditempat yang sama petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP juga membagikan masker, petugas juga menyampaikan imbauan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU