TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kepolisian Sektor Patrol jajaran Polres Indramayu melaksanakan KRYD Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Senin (15/02/2021).
Sasaran dalam giat tersebut, Personel Polsek Patrol menyasar Pasar Patrol, Terminal Patrol dan Toserba Yogya Patrol.
Kapolsek Patrol Kompol Rukman melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Penanganan Covid 19 terhitung mulai tanggal 09 Februari s/d 22 Februari 2021.
Pada kesempatan itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta tetap mematuhi Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
Selain itu, melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif / berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 dari mulai diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal / lingkungan kerja.
“Lebih dari itu pihaknya melakukan tindakan sanksi berupa teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 20 (dua puluh) orang. Serta memberikan masker kepada pelanggar sebanyak 20 (dua puluh) lembar Masker,” kata AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU