TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Kedokanbunder, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kedokanbunder sasar tempat kerumunan massa, Sabtu (06/12/2021).
“Alun-alun Kedokanbunder, pertokoan, minimarket, perkantoran, jalan umum, dan tempat - tempat kerumunan masa lainnya kami datangi guna mendisipilkan Masyarakat terhadap kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Kedokanbunder,” ucap Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana H melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dikatakannya, dengan melibatkan 6 Personel Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu, 2 Personel Koramil dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Kedokanbunder, dalam giat tersebut petugas gabungan melakukan penertiban terhadap para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid-19 Kab. Indramayu, Nomor : 018/ST.Covid 19-IM/I/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan selama PPKM. Mengingat pada PPKM tahap pertama masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dalam giat yang sama petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 150 Pcs Masker diberikan kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya.
Saat membagikan masker juga mengimbau warga masyarakat agar menerapkan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, tambahnya.
Ia juga memastikan kegiatan pembagian masker akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, personel yang bertugas patroli juga selalu dibekali masker untuk diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakannya. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU