TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dengan cara membawa alat peraga bertuliskan wajib pakai masker, Personel Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di kab. Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum polsek Kandnaghaur .
Kegiatan tersebut dilakasanakan di Jln Raya karangsinom - Gabuswetan pertokoan Karangsinom Desa Karang Anyar, Kecamatan Kandanghuar, kabupaten Indramayu, Minggu (07/02/2021).
Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan S melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek Kandanghaur.
Pada kesempatan itu, selain mensosialisasikan PPKM Personel Polsek Kandanghaur membagikan Masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 50 Pcs Masker diberikan kepada warga masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” katanya.
Lebih dari itu pihaknya juga memberikan teguran kepada penggunakan jalan atau pengendara pengemudi yang melintas di Jln Raya karangsinom – Gabuswetan untuk mematuhi Prokes Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kecamatan kandanghaur khususnya.
Dijelaskannya, melalui kegiatan tersebut berharap kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan semakin meningkat, salah satunya penggunaan masker, ujarnya.
“Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya masing-masing dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” tandas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU