TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Ber Sekala Besar secara proporsional, Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sliyeg kembali menggelar Ops Yustisi, di depan Kantor Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Rabu (03/02/2021).
Dalam giat tersebut Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sliyeg membagikan Masker sebanyak 100 Pcs Makser kepada pengguna jalan, selain itu memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi Prokes Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kecamatan Sliyeg.
Kapolsek Sliyeg AKP H. Elfian Ali melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan Ops Yustisi PSBB Proprsional dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kecamatan Sliyeg.
Dikatakannya, Ops Yustisi akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19, katanya.
Lebih lanjut, Ia berharap kepada masyarakat agar senantiasa patuh pada aturan yang di Instruksikan presiden dan Peraturan Bupati Indramayu no. 45 tahun 2020 dalam Penerapan Protokol kesehatan.
“Dengan rutin dilakukannya kegiatan ini, berharap dapat memberikan kesadaran pada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan guna bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU