TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala MIkro TNI – Polri di Kecamatan Sukagumiwang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (15/02/2021).
Dalam giat tersebut Petugas gabungan terdiri dari Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil menegur pengunjung Puskesmas dan pengunjung Kantor Kecamatan Sukagumiwang yang tidak memakai masker.
Selain itu, pihaknya juga secara Stasioner melaksanakan Ops Yustisi Prokes di depan Kantor Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi S melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Menghindari bepergian.
Lebih dari itu, petugas gabugan melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19), selanjutnya memberikan edukasi Protokol Kesehatan di fase PPKM Mikro dan dibagikan Masker. Tutup AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU