TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Unit Reskrim Polsek Haurgeulis jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki diduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP, Sabtu (06/02/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan Polisi : LP/B/ 136 /II/2021/Jabar/Res. Imy / Polsek, tanggal 06 Februari 2021 kita lakukan penangkapan terhadap diduga tersangka LH (54) tahun warga Kec. Lemahwungkuk Kab. Kota Cirebon, MD (60) tahun warga Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, dan MR (51) tahun warga Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu.
Dijelaskannya, ke Tiga diduga tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Haurgeulis karena mengambil Sarang burung Walet milik korban saudari Tati Hartati (44) Tahun warga Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
“Kawanan pencuri tersebut menjalankan aksinya pada dini hari, namun na’as aksi para diduga tersangka diketahui Korban sekitar Pukul 02.00 wib, di lokasi Gedung Sarang Walet Blok Kubangsari Desa Cipancuh, kec. Haurgeulis kab. Indramayu,” ungkap Kapolsek Haurgeulis didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
“Adapun modus Operandi, diduga tersangka merusak atau menjebol kunci pintu depan kemudian masuk mengambil Sarang Walet,” katanya.
Lebih Lanjut, AKP Warmad menambahkan, untuk saat ini ke Tiga diduga tersangka berikut barang bukti sebanyak 34 Biji Sarang Walet Berbentuk Mangkok kurang lebih 0,5 kg ( setengah kilo gram ) dan alat susruk/kap diamankan di Mapolsek Haurgeulis untuk dimintai keterangan dan juga mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Pungkasnya.
HMS RES IMYU