TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi PJU Polres Indramayu dan Kapolsek Jajaran dengan melibatkan Personel POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas covid-19 kembali melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro II (Dua) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (02/03/2021).
Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menyampaikan kepada perangkat posko untuk mensosialisasikan secara masif tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro dari tanggal 9 - 22 Februari 2021.
Selain itu, secara mobile Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Indramayu melakukan pemantauan atau pelacakan untuk mengetahui siapa saja yang telah bertemu dengan penderita virus corona, yang juga akan memudahkan petugas kesehatan untuk mengambil tindakan agar virus ini tidak menyebar semakin luas.
Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Indramayu juga secara rutin melalui kegiatan patroli bersama Satgas Covid Desa/Kelurahan menyampaikan himbauan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Dari hasil pelacakan atau penelusuran, tidak ditemukan warga yang memiliki gejala Covid-19, seperti suhu badan melebihi 37,3 derajat ataupun hasil rapid reaktif.
HMS RES IMYU