TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama lurah Desa Panyindangan Kulon memberhentikan acara hiburan organ lesehan hajatnya warga Desa Panyindangan wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (21/03/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara memberikan himbauan tentang Pandemi Covid-19 dan edukasi Covid-19 kepada keluarga pemangku hajat. Selanjutnya melalui pemangku hajat memahami permasalahan pandemi Covid-19 dan menghentikan hiburan organ lesehan.
Kapolsek Sindang Iptu Saefullah mengatakan, bahwa dilakukannya kegiatan ini karena dinilai melanggar protokol Kesehatan.
“Penutupan ini karena dinilai melanggar protokol Kesehatan, selain karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan.
Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, ini demi mencegah penyebaran Covid-19. “Semua ini dilakukan demi kebaikan, keamanan dan kenyamanan bersama. Sebab Covid-19 saat ini masih berada disekitar kita, maka mari untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Apabila ada pelaksana pesta pernikahan yang melanggar ketentuan yang berada di SE tersebut atau protokol kesehatan yang berlaku, maka pesta pernikahan tersebut siap dibubarkan,” terang Iptu Saefullah.
HMS RES IMYU