TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ditempat yang sama di Wilayah hukum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Dua orang terduga Inisial AF dan S saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali plastik bening kemudian dibungkus tisu dengan berat bruto sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
“Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua terduga pelaku,” ungkapnya, Jumat (19/03/2021).
Lebih lanjut, adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan terhadap terduga pelaku sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah hitam.
“Hasil introgasi dari kedua terduga pelaku, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial DOP (DPO). Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kedua terduga akan diancam dengan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap AKP Heri Nurcahyo.
HMS RES IMYU