TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Giat Ops yustisi masa PPKM Mikro priode II kembali dilaksanakan Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, diwilayah hukumnya, Rabu (17/03/2021).
Dalam giat tersebut, personel gabungan yang terdiri dari Polsek Indramayu, Koramil serta unsur Pemdes memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi mengatakan, bahwa sasaran Ops Yusisi kali ini petugas gabungan menegur warga yang masih berkerumun.
Disampaikannya, pada kesempatan itu petugas gabungan mengimbau agar warga yang masih berkerumun segera membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing, katanya.
Selain itu, menyampaikan himbauan prokes 5M dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, pihaknya juga mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum polsek Indramayu.
“Mari bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena kita tidak tahu kapan wabah ini akan berakhir. Kita harus bersabar dan mengikuti petunjuk yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah dengan menerapkan pola hidup baru dengan 5M," harap AKP H. Suhendi.
HMS RES IMYU