TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 terus digencarkan Kepolisian Sektor Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Jumat (19/03/2021).
“Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan pembagian Masker secara masif guna memutus penyebaran Covid-19 di masa PPKM Mikro Jilid II,” ujar Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi.
Dikatakannya, dalam giat tersebut Personel Polsek Indramayu bersinergi dengan TNI serta POL PP Kecamatan Indramayu dan Aparat Desa membagikan masker terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Selain itu, Ops Yustisi yang digelar di Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu sedikitnya mencatat Identitas pelanggar sebanyak 25 orang dan diberikan sanksi berupa teguran.
Disampaikan Kapolsek, “Masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya Kesehatan dan memahami yang di sampaikan Petugas Satgas Covid 19 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Untuk selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.” Ungkap AKP H. Suhendi.
HMS RES IMYU