TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Giat Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali dilaksanakan Tiga Pilar Kecamatan Lelea, di wilayah hukumnya, Jumat (19/03/2021).
Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto mengatakan, bahwa rutin dilakukan kegiat Ops Yustisi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya melakukan penertiban kepada para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 - IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“terhadap warga masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes diberikan sanksi teguran lisan / tertulis sampai Sanksi sosial,” ungkapnya.
Lebih dari itu, pihaknya membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 20 (dua puluh) masker.
“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” tutup AKP H. Agus Priyanto.
HMS RES IMYU