TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Menjelang bulan Ramdhan ini, Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar sabu berinisial GR (30 tahun).
Sementara satu orang lain yang ditengarai menjadi bandar sabu, AK kini buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
GR ditangkap di salah satu rumahnya di Kecamatan Sindang. Ia memiliki dua rumah lain yakni di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Indramayu dan satu lagi di Kedokanbunder.
Dari tangan GR polisi menyita sabu seberat 1,2 gram, alat isap, timbangan serta benda-benda lain yang selama ini dijadikan alat 'usaha' narkoba.
Penangkapan terhadap GR tercatat lumayan lama. Pasalnya, polisi yang sejak awal menjadikan GR target operasi beberapa kali gagal mengidentifikasi.
Pasalnya, GR kerap berpindah-pindah dari satu rumah ke rumahnya yang lain. Sampai polisi kemudian memperoleh kesempatan membuntuti lalu menangkap GR ketika singgah di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sindang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat saru dari AK. Kini kami masukkan AK dalam DPO," terang Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Senin 22 Maret 2021.
HMS RES IMYU