Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Lagi, Kapolsek Karangampel Pimpin Ops Yustisi Dan Pembagian Masker

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 18 Maret 2021 | Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T09:33:54Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-----
Forkopimka Kecamatan Karangampel dipimpin Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi., MD, S.H beserta Anggota Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar dengan jumlah kuat 7 personel, Anggota Koramil 1608/ Karangampel 2 personel, Pol PP Kecamatan Karangampel 2 personel melaksakan giat pembagian Masker dalam rangka Ops Yustisi Prokes di Wilayah hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/03/2021).


Pada kesempatan itu Kapolsek Karangampel bersama petugas gabungan membagikan masker sebanyak 200 (Dua Ratus) Pcs, sekaligus menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel agar membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas/ interaksi.




Selain itu, agar seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat  menyebabkan penyebaran Covid -19.



“Ops Yustisi pembagian masker dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karangampel umumnya Kabupaten Indramayu,” ujar Kompol Heriyadi.


Dikatakannya, kegiatan ini menindaklanjuti PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).


Selain itu, Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ) sebagai Bencana Nasional.


Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat. “Serta Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ),” katanya.


“Mari bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena kita tidak tahu kapan wabah ini akan berakhir. Kita harus bersabar dan mengikuti petunjuk yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah,” ajak Kompol Heriyadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, Kapolsek Karangampel Pimpin Ops Yustisi Dan Pembagian Masker

Trending Now

Iklan

iklan