TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Aiptu Wastina melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/03/2021).
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam giat tersebut pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Sukaslamet menyampaikan kepada perangkat posko untuk mensosisasikan secara masiv diberlakukannya PPKM Secara Mikro (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) selama 2 pekan dari tgl 09 sd 22 Maret 2021. berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro,” katanya.
Pihaknya juga mengajak para perangkat Desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid 19.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M : Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga masyarakat.
“Lebih dari itu, dengan cara door to door Bhabinkamtibmas Polsek Kroya membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya Polri bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya,” terang Iptu H. Rasita.
HMS RES IMYU