TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Ops yustisi Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Kembali dilaksanakan Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP, di Jalan Raya Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (09/03/2021).
Dalam kegiatan tersebut Petugas gabungan mendapati sedikitnya 30 orang warga yang tidak mentaati Protokol kesehatan umumnya penggunaan Masker.
Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa bersih-bersih atau memungut sampah disekitar lokasi Razia.
Kapolsek Balongan AKP Ryan Faisal mengungkapkan Ops Yustisi Prokes akan terus dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Indramayu, Kecamatan Balongan khususnya.
Selain menindak para pelanggar, dalam Operasi ini pihaknya juga membagikan masker kepada pelanggar maupun pengguna jalan lainnya, tambahnya.
“Lebih dari itu pihaknya juga mengedukasi menggunakan masker baik dan benar sekaligus mengimbau penerapan protocol Kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, agar dengan demikian bisa menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Kapolsek berharap, masyarakat tidak lengah untuk senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, agar tidak muncul lagi kluster baru penyebaran Covid-19. Harap AKP Ryan.
HMS RES IMYU