TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Personel Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil Karangampel kembali melaksanakan kegiatan Ops Aman Nusa II War-War / Himbauan dan Pendisiplinan masyarakat dalam rangka Antisipasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/03/2021) Malam.
Dipimpin Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi, MD.,S.H., sasaran dalam giat tersebut personel gabungan mendatangi sejumlah tempat nongkrong / Kedai/ Café yang tidak mematuhi aturan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi menyampaikan bahwa hasil yang didapat dalam giat tersebut pengunjung masih duduk bergerombol dan beberapa dari mereka tidak menggunakan masker. Sebagian dari mereka belum melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan baik guna untuk mencegah penularan covid - 19, katanya.
Pada kesempatan itu, Personel menghimbau pengunjung/pembeli untuk menjalankan Protokol Kesehatan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ) selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
“Kita berikan imbauan kepada masyarakat agar menerapkan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas/ Interaksi.” ungkapnya.
Selain itu, melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif/ berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19) dari mulai diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal/ lingkungan kerja.
Lanjutnya, bahwa unsur 3 Pilar TNI - POLRI dan POL PP akan terus mengawal dan melaksanakan pengawasan pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) di Wilayah hukum Polsek Karangampel. Tegas Kompol Heriyadi.
HMS RES IMYU