Hari : Senin
Tanggal : 22 Maret 2021
Pukul : 15.00 WIB
s.d selesai.
Tempat : Jalan Dampuawang Karangampel.
Giat Forkopimka Kec. Karangampel dipimpin Kapolsek Karangampel KOMPOL HERIYADI. MD, S.H beserta :
- Anggota Polsek Karangampel 5 personel.
- Anggota Koramil 1608/ Karangampel 2 personel.
- Pol PP Kecamatan Karangampel 2 personel
telah melaksakan giat penertiban penggunaan masker Dalam Rangka Ops Yustisi, sesuai dengan :
1. PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19)dari tanggal 09 Febuari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021.
2. Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ) sebagai Bencana Nasional.
3. Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat.
4. Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 )
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Karangampel KOMPOL HERIYADI. MD, S.H menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel, sbb :
1. Agar para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel selalu membiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu
- Memakai masker,
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir.
- Menghindari kerumunan
- Mengurangi mobilitas/ interaksi.
2. Agar seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat menyebabkan penyebaran Covid -19.
3. Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di Wilayah Jawa Barat dari mulai tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021.