TRIBARTANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan Terhadap 5 M Protokol Kesehatan serta Pemahaman 3 T (Testing, Tracing, Treatment) di Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Desa Wilayah Hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (21/03/2021).
Dalam giat tersebut, Personel Polsek Patrol menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Penanganan Covid 19 terhitung mulai tanggal 09 Februari s/d 22 Februari 2021, diperpanjang mulai Tanggal 23 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021 dan diperpanjang mulai Tanggal 9 Maret 2021 s/d Tanggal 22 Maret 2021.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas dan Himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3 T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment.
Kapolsek Patrol Kompol Rukman mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari ganasanya virus corona atau Covid-19.
Sambungnya, pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Polsek Patrol menyampaikan pesan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi mobilitas serta Menjauhi kerumunan.
“Untuk menghindari kerumunan setiap RT/RW harus dilakukan pemetaan, tujuanya untuk mempermudah pendataan yang terpapar, dan setiap RT/RW harus ada poskonya,” tambahnya.
Lebih lanjut, “mengingat pentingnya PPKM berbasis mikro, kita adakan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami karena penularan Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Sehingga, semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” jelas Kompol Rukman.
HMS RES IMYU