TRIBARATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Personel Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Ops Yustisi Prokes di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (20/03/2021).
Dalam giat tersebut Personel Polsek Cantigi memberikan teguran kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.
Personel menghimbau agar para pelanggar dapat mematuhi protokol Kesehatan dan selanjutnya dibagikan masker.
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno mengatakan bahwa giat pembagian masker secara masif dan kontinyu masa PPKM MIKRO periode II dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Cantigi.
“Dalam giat Ops Yustisi petugas melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 21 orang,” katanya.
Para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran secara lisan kemudian dibagikan masker, tambahnya.
“Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Cantigi.” Pungkas Iptu Sutrisno.
HMS RES IMYU