TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Personel Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Ops Yustisi Prokes di Jalur pantura, Pertigaan dan Pertokoan Karangsinom Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur, kabupaten Indramayu, Jumat (12/03/2021).
Dalam giat tersebut Personel Polsek Kandanghaur memberikan teguran kepada Warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan tidak masker. Personel juga menghimbau untuk mematuhi protokol Kesehatan dan membagikan masker.
Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar mengatakan bahwa giat Giat Pembagian Masker secara masif Dan kontinyu masa PPKM MIKRO periode II dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Kandanghaur.
“Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 50 orang,” katanya.
Para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran secara lisan kemudian dibagikan masker, tambahnya.
“Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Kandanghaur.” Pungkas Kompol Wawan S.
HMS RES IMYU