TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Polsek Indramayu Kota jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan Giat Ops yustisi (masa PPKM priode II) pembagian masker secara masif dan kontinyu dan Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/03/2021).
Dipimpin Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi, SH, MH., dalam giat tersebut Personel Polsek Indramayu Kota bersama Petugas gabungan menyasar pasar tradisional di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu.
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi mengatakan, “Giat Ops yustisi Prokes (masa PPKM priode II) pembagian masker secara masif dan kontinyu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Indramayu,” katanya.
Dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan dihimbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker sebanyak 25 masker untuk dipakai.
Selain menegur para pelanggar dan membagikan masker, petugas gabungan juga mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum Polsek Indramyu, terang AKP H. Suhendi.
HMS RES IMYU