TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menyita 4.360 butir obat keras berbagai jenis dari dua orang pengedar, Senin 29 Maret 2021.
Obat-obatan keras yang disita yakni Trihexyphenidyl, Tramadol HCl, dan Hexymer.
Dua orang yang ditangkap salah satunya berasal dari Sumatera Selatan. Ia adalah Ad (20 tahun),warga Dusun I, Desa Talang Jaya Indah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan seorang tersangka lain yakni Msd (41 tahun) penduduk Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi warga.
Ia menyebutkan warga menginformasikan kepada polisi soal adanya praktik jual beli obat-obatan keras terbatas tanpa ijin yang dilakukan kedua tersangka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Beberapa anggoat Satres Narkoba Polres Indramayu harus melakukan penyamaran untuk mengungkap kasusnya.
Usaha itu berhasil, tersangka akhirnya ditangkap di depan rumahnya saat sedang bertransaksi.
"Dari tangan mereka, kami juga menyita HP dan uang hasil penjualan obat keras terbatas," ungkap Heri.
HMS RES IMYU