TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Operasi Yustisi dengan tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 kembali digelar POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas covid-19 di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (02/03/2021).
Ops Yustisi
Prokes Tiga Pilar gabungan serta gugus tugas covid-19 menyasar kawasan Pasar
Tradisional Wilayah Hukum Polres Indramayu.
Kegiatan
tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K.,
M.H., didampingi PJU Polres Indramayu, Kapolsek Jajaran dan diikuti oleh
anggota Polres Indramayu dan anggota Polsek Jajaran.
Dalam giat
tersebut Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu menghimbau pedagang dan
pembeli agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga
jarak, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk
Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Melakukan
pembinaan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya
pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Memberikan
himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap perhatikan dan mematuhi
Protokol Kesehatan.
Memberikan
masker kepada para pedagang dan pembeli secara masif demi memutus penyebaran
Covid- 19. Serta membatasi jumlah pembeli yang melakukan transaksi agar tidak
berkerumun dan sudah menyediakan tempat untuk cuci tangan.
Adapun hasil
yang didapati Pemilik dagangan sudah membatasi jumlah pelanggan dan memasang
batas pembayaran antara pembeli dan penjual. Pemilik dagangan sudah
membuka sampai waktu yang ditentukan
sesuai dengan surat keputusan.
HMS RES IMYU