TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Tak lama setelah membeli sabu, Ben alias Boy (32 tahun), ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu, Sabtu, 13 Maret 2021.
Warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu tak berkutik saat polisi menggeladah dan menemukan sabu seberat 1,6 gram di dalam saku celananya.
Boy mengaku membali sabu dari seseorang berinisial Kar, pengedar sabu yang masuk dalam radar polisi.
Peristiwa penangkapan terhadap Boy terjadi ketika anggota Satres Narkoba Polres Indramayu mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Widasari.
Informasi itu lalu dikembangkan petugas dengan cara mempersempit wilayah yang dimungkinkan transaksi narkoba itu berlangsung.
Hasilnya, diperoleh informasi bahwa di Desa Bunder Kecamatan Widasari, ditengarai ada seseorang yang baru saja memberli paket sabu.
Petugas segera bergerak menyisir desa yang dimaksud. Di pinggir jalan desa, petugas menjumpai Boy, target operasi polisi, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan sebelumnya.
Saat Boy yang sedang santai di atas sepeda motor Yamaha X-trail nya tak menyangka bakal disergap polisi.
Ia tak berkutik ketika petugas Satres Narkoba menangkap dan menggeledahnya.
"Barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram brutto, sebuah hp dan sepeda motor milik tersangka kami amankan ke polres," tandas Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Sabtu 13 Maret 2021.
Heri menambahkan, kasus sabu yang melibatkan tersangka Boy kin dalam pengembangan. Salah satu nama yang disebut sebagai pengedar, Kar, kini menjadi target buruan berikutnya.
HMS RES IMYU