TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Kembali melaksanakan Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (10/04/2021).
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya, dalam Ops Yustisi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan Masker kemudian dilakukan himbauan secara Lisan untuk tidak mengulanginya kembali.
“Personel selama bertugas mengingatkan para pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi,” tambah Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU