TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil 1608/ Karangampel kembali melaksanakan kegiatan Pembagian Masker dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Karangampel. Kegiatan pembagian masker berlokasi di Pertigaan Pasar Karangampel Jalan Raya Dampuawang Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (11/04/2021).
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan mengatakan, pembagian masker dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi Protokol kesehatan dan menerapkan dalam kebiasaan sehari – hari guna memutus mata rantai Covid-19.
“Kegiatan pembagian masker yang di gelar di jalan umum sebagai salah satu kepedulian Polsek Karangampel dan Koramil 1608 agar masyarakat dapat mematuhi Protokol kesehatan dan menerapkan dalam kebiasaan sehari – hari guna memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.
Selain membagikan masker, pihaknya juga mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi aturan kesehatan selama pandemi covid 19 berlangsung.
Karena menggunakan masker diluar rumah merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.
“Adapun jumlah masker yang dibagikan kepada pengguna jalan sebanyak 40 ( Empat Puluh ) lembar masker,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan cara terus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya penggunaan masker, Virus Corona akan segera hilang dan semuanya akan kembali normal. Ucap Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU