TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 terus digencarkan Kepolisian Sektor Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Minggu (11/04/2021).
“Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan pembagian Masker secara masif guna memutus penyebaran Covid-19 di masa lanjutan PPKM Mikro,” ujar Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
Dikatakannya, dalam giat tersebut Personel Polsek Cantigi membagikan masker terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Ops Yustisi yang digelar di Desa Panyingkiran kidul Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu sedikitnya mencatat Identitas pelanggar sebanyak 15 orang dan diberikan sanksi berupa teguran. Selanjutnya dibagikan Masker,” terangnya.
Selain memberikan teguran dan membagikan masker, pihaknya juga menghimbau kepada warga agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta tetap mematuhi Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
Lebih dari itu, petugas melakukan pembinaan kepada warga untuk turut berperan aktif / berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 dari mulai diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal / lingkungan kerja. Pungkas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU