TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu bersama Koramil Karangampel serta Satpol PP, dipimpin Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi. MD, S.H., melaksakan giat pembagian Masker dalam rangka Ops Yustisi Prokes, bertempat di Pertigaan Pasar Karangampel Jalan Raya Dampuawang Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (01/04/2021).
“Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) di wilayah hukum Polsek Karangampel umumnya Kabupaten Indramayu,” ucap Kompol Heriyadi melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
Selain itu, sebagai tindaklanjut Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ), tambahnya.
Ia juga menyampaikan, pada kesempatan itu petugas gabungan membagikan masker sebanyak 35 ( Tiga puluh lima ) Pcs, sekaligus menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel.
Agar para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel selalu membiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas/ interaksi, tambahnya.
“Pihaknya juga menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat menyebabkan penyebaran Covid -19,” terang Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU