TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------- Kepolisian Sektor Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksankan Giat Ops yustisi (masa PPKM priode V) pembagian masker secara masif dan kontinyu serta Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek Indramayu, Selasa (20/04/2021).
Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Indramayu, Koramil, Satpol PP serta Satgas PPKM Desa memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan dihimbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker.
“Adapun masker yang diberikan kepada warga yang lalai terhadap protokol kesehatan sebanyak 50 Pcs masker,” katanya.
Tidak hanya membagikan masker, namun dalam upaya memutus mata rantai virus corona tesebut juga dilakukan, Petugas gabungan juga mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum Polsek Indramayu. Terang Kapolsek.
Ditempat terpisah Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Selain itu, kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Mikro. Tutup Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU