TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Untuk memutus rantai penyebaran covid 19, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terus dilaksanakan Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar. Dimana razia masker kali ini dengan menyasar Pertokoan di sekitar pasar Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (08/04/2021).
Dalam giat tersebut Anggota Polsek Lelea melakukan penertiban kepada para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 - IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, memberikan sanksi teguran lisan / tertulis atau Sanksi sosial kepada pelanggar serta membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 20 (dua puluh) lembar masker.
"Ini sebagai upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto melalaui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Lelea guna memutus cluster baru penyebaran Covid-19, tambahnya.
“Pihaknya juga meminta kepada warga Kecamatan Lelea agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU