TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Personel Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu bersama Koramil Sindang kembali menggelar Ops Yustisi Prokes, di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (09/04/2021).
Kegiatan Ops Yustisi Prokes kali ini, Personel gabungan melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro tingkat Rt/Rw.
Kapolsek Sindang Iptu Saefullah melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan menjelaskan bahwa giat PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
Dikatakannya, dalam giat tersebut Personel gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker sedikitnya 1 orang.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sekaligus memakaikan masker kepada masyarakat sebanyak 20 Pcs Masker.
Lebih dari itu, Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Ditambahkannya, operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro utamanya di wilayah Kecamatan Sindang. Tandas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU