TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang serahkan Barang Bukti Miras (Minuman Keras) hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) kepada Satres Narkoba Polres Indramayu, Kamis (01/04/2021).
Adapun Barang Bukti Miras yang diserahkan Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang kepada Sat Narkoba Polres Indramayu sebanyak 384 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Empat ) Botol Miras Berbagai Merk. Dengan rincian Anggur Kolesom Besar 240 Botol, BIR Singaraja 24 Botol, Ciu Botol Besar 24 Botol serta Ciu Botol Kecil 60 Botol.
Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Afandi Siregar melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan mengatakan, penyerahan Bukti Miras (Minuman Keras) hasil dari Operasi Pekat menindaklanjuti Surat Telegram Kapolres Indramayu Nomor : ST/40/III/RES.4/2021, tanggal 13 Maret 2021, tentang Permintaan Data dan Pengiriman BB Miras Hasil Sitaan Polsek Guna Pemusnahan.
“Seluruh Barang Bukti Miras tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polres Indramayu,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan bentuk komitmen Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
Selain itu, guna menjaga dan memelihara Sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif, “tutur Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU