TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------- Gugus Tugas Covid 19 Kec. Tukdana beserta Muspika Kec. Tukdana melakukan penutupan terhadap hajatan warga yang disertai Hiburan Sandiwara Indra Putra di Desa Gadel, Kec. Tukdana, Kab. Indramayu, Selasa 18 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.
Kegiatan penutupan di pimpin oleh Plt. Camat Tukdana H. Sutedi, S.Pd.,M.Pd, Kapolsek Tukdana Iptu Iwa Mashadi, S.H.,M.H, Danramil 1606/ BGD yang diwakili oleh Bhabinsa Desa Gadel Peltu Aan, diikuti Ps. Kanit Intelkam Aiptu Kasdulah, S.H, Pj Kuwu Desa Gadel Rahmat, A.Md.,Kep, Kasi Tantrib Kec. Tukdana Darto, S.Ip, Bhabinkamtibmas Desa Gadel Brigadir Warsani dan Satpol PP Kec. Tukdana saudara Jajang.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi mengatakan bahwa segala jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, termasuk segala jenis hajatan yang disertai hiburan seperti di Desa Gadel yakni pagelaran Hiburan Sandiwara Indra Putra dilakukan penutupan, dikhawatirkan karena dapat memicu penularan virus corona secara masif.
Dijelaskannya, Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 140/ST. Covid-19.IM/ V / 2021, Tanggal : 18 Mei 2021, Tentang : Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak- arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indramayu.
Kapolsek meminta masyarakat bekerja sama untuk tidak menggelar kegiatan berpotensi kerumunan massa.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan himbauan kepada tuan hajat Saudara Zaenal Abidin setelah di lakukan pengertian dari Ketua Gugus Tugas Covid- 19 tentang bahaya Penularan Virus Covid- 19 dari pihak tuan hajat mengerti dan menerima hiburan ditutup. Tutur Iptu Iwa Mashadi didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan, Rabu (19/05/2021).
HMS RES IMYU