TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Guna mendukung penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu bersama petugas gabungan kembali melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka PPKM Mikro, di Jalan raya Pasar Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (17/05/2021).
Dalam giat tersebut, selain melakukan razia masker dan membagikan masker kepada masyarakat, petugas gabungan melakukan penertiban kepada para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 - IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Lelea, AKP H. Agus Priyanto menyampaikan Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya strategis dalam melawan penyebaran COVID-19 yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga ke daerah termasuk di wilayah Desa.
Operasi Yustisi PPKM Mikro yang dilakukan oleh petugas tersebut menyasar pada para pedagang dan warga yang berada di pasar, hasilnya masih ditemukan warga yang enggan memakai masker.
“Dalam giat pagi ini, kami menemukan 20 pelanggar Prokes umumnya tidak menggunakan masker,” tutur Kapolsek didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Lanjutnya, terhadap para pelanggar prokes kami berikan imbuan dan selanjutnya dibagikan masker.
“Kami berharap kepada warga untuk disiplin menerapkan 5 M, menggunakan masker dimanapun berada, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi Mobilitas,” Pungkas AKP H. Agus Priyanto.
HMS RES IMYU