Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Laksanakan Rakor, Disbudpar Bersama Muspika Indramayu Serta Pengelola Obyek Wisata Terkait SE Bupati Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 14 Mei 2021 | Mei 14, 2021 WIB Last Updated 2021-05-14T09:06:41Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------
Disbudpar Kabupaten Indramayu beserta Muspika Kec. Indramayu melakukan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pengelolaan Obyek Wisata Waterboom Bojongsari, terkait adanya Surat Edaran Bupati Indramayu tentang penutupan Lokasi Obyek Wisata di tengah Pendemi Covid 19, Jumat (14/05/2021).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pariwisata Disbudpar Kab. Indramayu Hj. Ela Nurlaela Sari, S.E, M.Si., Camat Indramayu Drs. Asep Kusdiyanti, M.Si., Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi, S.H, M.Si., Danramil Indramayu diwakili BA TAUD PELTU Hendrawan., Kasi Kerjasama Pol PP Kab. Indramayu Herman, S.H.,  dan Pengelola Obyek Wisata Waterboom Bojongsari H. Mulyadi.


Adapun surat Surat Edaran dari Satuan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Kab. Indramayu Nomor : 106 / STCovid-19- IM/IV/2021, bahwa kegiatan Pariwisata selama hari Raya Idul Fitri tahun 2021/1442 H, dari tanggal 12 - 17 Mei 2021 Ditutup.


Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi menjelaskan bahwa dengan dilakukannya Korkum tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas berkaitan adanya Surat Edaran Bupati Indramayu Tentang Penutup Lokasi Obyek Wisata dimana Situasi Masih Pendemi Covid 19.


“Namun dari hasil Korkum tersebut Pemerintah Daerah Kab. Indramayu memberikan kelonggaran dengan pertimbangan zonasi Covid 19 tingkat kecamatan dan untuk pengurus bisa membuka Obyek Wisata Waterboom Bojongsari tersebut dengan teknis pergelombang dua jam buka tutup untuk membatasi jumlah pengunjung,” ungkap Kapolsek didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.



Adapun hasil koordinasi dan komunikasi dengan pengelola Obyek Wisata Bojongsari yaitu.


Tim Satgas Covid 19 tingkat Kecamatan Indramayu sudah melakukan komunikasi dengan Kasat Pol PP Kab. Indramayu dan Bupati Indramayu, untuk Obyek Wisata Waterboom Bojongsari boleh dibuka dengan teknis pergelombang dua jam sekali buka tutup untuk membatasi jumlah pengunjung.




“Pengunjung Obyek Wisata Waterboom Bojongsari harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” terangnya.


Melakukan himbauan kepada para pengunjung terkait dengan protokol kesehatan Covid 19 akan melibatkan satgas Covid 19 tingkat Kecamatan Indramayu dengan dibantu oleh Pol PP Kab. Indramayu beserta Pengelolaan Obyek Wisata Waterboom Bojongsari.


“Untuk para pedagang yang sudah membuka tempat usahanya, agar mengingat para pengunjung terkait dengan protokol kesehatan Covid 19,” ungkap Kapolsek.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laksanakan Rakor, Disbudpar Bersama Muspika Indramayu Serta Pengelola Obyek Wisata Terkait SE Bupati Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan