TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Dalam Rangka PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Berskala Mikro, Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu menggelar Ops Yustisi Prokes di pusat Perbelanjaan di Wilayah Hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (04/05/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi dipimpin Kanit Binmas Polsek Jatibarang Iptu Suprihati Setya Ningsih, SH.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Alka N mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna antisipasi lonjakan warga masyarakat yang hendak berbelanja untuk kebutuhan menjelang lebaran.
Dalam hal tersebut, sebagai upaya kami untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19 melakukan koordinasi dengan pemilik atau penjaga kios agar mentaati Protokol Kesehatan dan membatasi jam operasional usaha. “Hal tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kapolsek didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Pada kesempatan itu, lanjut Kapolsek, kepada para pengunjung kami juga berikan imbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dengan cara mengenakan masker dan mengatur jarak dan menggunakan Hand Sanitizer.
“Personel juga memberikan imbauan kepada security, agar memeriksa setiap warga masyarakat yang akan masuk ke pusat perbelanjaan. Dan wajib mengukur suhu tubuh serta melarang warga yang akan berbelanja tidak mematuhi Prokes penggunaan Masker,” terang Kapolsek.
HMS RES IMYU