TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba dalam Satu Minggu berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu. Jumat (28/05/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.
“Benar, dalam kurun waktu Satu Minggu, Polres Indramayu melalui Sat Res Narkoba berhasil ungkap Tiga kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, dengan Empat orang tersangka seluruhnya laki-laki,” ujar Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan
Ke Empat orang tersangka tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di Tiga lokasi berbeda. Dan ke Empatnya semuanya pengedar.
Dijelaskannya, tersangka pertama inisial S (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba pada hari Jumat 21 Mei 2021, di Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu.
Dari tersangka S, Satuan Reserse Narkoba mendapati Barang Bukti 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening dan dibungkus kertas prada (Bungkus Roko) disimpan disaku baju yang digantung didalam kamar.
Selain itu, 4 (empat) paket sabu yang didalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam dompet warna hijau dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru disimpan dibawah meja televisi milik tersangka.
“Dari hasil interograsi didapat keterangan Narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari inisial AT (DPO) untuk diperjual belikan,” ungkapnya.
Sambungnya, tersangka kedua inisial DG (31) diringkus Satuan Reserse Narkoba pada Jumat, 21 Mei 2021, di Kec dan Kab. Indramayu.
Pada saat ditangkap, dilakukan penggeledahan di kantong celana depan sebelah kiri DG didapati 2 (dua) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bungkus rokok djarum super dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua), terangnya.
Dia mengakui barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari Inisial T, untuk diperjualbelikan.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba bergegas memburu tersangka Tiga yakni inisial T (38). Pria ini diringkus di dalam rumah di Kec. Sindang, Kab. Indramayu.
Dari tersangka T, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan 1 (satu) Buah Handphone Sony warna hitam.
Selanjutnya, pada hari Kamis 20 Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus Satu orang tersangka di Kec. Sindang, Kab. Indramayu.
Dari tersangka SW (30), Anggota Reserse Narkoba mendapati Barang Bukti 1 (satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram.
Selain itu, 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih.
“Dari hasil interograsi didapat keterangan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Inisial R (DPO) untuk diperjual belikan,” tambahnya.
Saat ini, ke Empat tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas AKP Heri.
HMS RES IMYU