TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Jargon 'sikat habis' peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba benar-benar diejawantahkan Polres Indramayu.
Dalam kurun
waktu Januari hingga awal Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu
berhasil menangkap sebanyak empat puluh empat pelaku narkoba yang terdiri dari
kurir, pengecer dan pengedar.
Para pelaku
kejahatan narkoba ini ditangkap dalam operasi senyap Satuan Reserse Narkoba di
sejumlah lokasi. Jumlah tempat kejadian perkaranya pun bahkan mencapai tiga
puluh empat titik.
Tak
tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita selama operasi senyap
yakni 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila,
194 butir psikotropika serta 18.474 butir obat keras terbatas.
Pernyataan
itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didamping Kasat
Narkoba AKP Heri Nurcahyo, dalam jumpa pers pengungkapan dan penangkapan pelaku
narkoba, Kamis 6 Mei 2021.
Saat jumpa
pers, sebanyak sepuluh orang tersangka dihadirkan berikut barang bukti. Menurut
Hafidh, kesepuluh tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Ada yang menjadi kurir, pengedar dan pengecer. Ini dari kelompok
berbeda-beda, bandarnya masuk dalam DPO," tandas Hafidh.
Dari
sejumlah penangkapan, kata Hafidh, kasus yang sempat menyita perhatian publik
adalah terbongkarnya praktik jual beli tembakau sintetis atau tembakau gorila
baru lalu. Transaksinya lewat situs belanja online dan Facebook.
Dijelaskannya,
saat penangakapan itu, polisi menyita tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan
1.554 butir Psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona
dan lain-lain.
Seluruh
barang haram itu disita dari seorang pengedar berinisial DAG (21 tahun) warga
Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. DAG ditangkap di rumahnya dalam sebuah
penggerebekan yang dilakukan Satua Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Diperoleh
keterangan, DAG membeli tembakau sintetis serta narkoba jenis Psikotropika dan
obat keras terbatas melalui akun FB 'Crash Farmers' dan 'Pastello Scobar'.
Selebihnya,
DAG membeli dari seorang pelapak bernama 'Andra Shop' pada salah satu situs
belanja online ternama di Indonesia.
Dari hasil penelusuran
cirebonraya.pikiran-rakyat.com, pasca penangkapan DAG akun FB 'Pastello Scobar'
tidak ditemukan lagi.
Sedangkan
akun FB 'Crash Farmers' ketika ditelusuri berisi transaksi dengan bahasa dan
kode rahasia yang hanya dimengerti kalangan mereka.
"Tembakau
gorila atau tembakau sintetis sebetulnya menjadi barang lama, namun baru-baru
ini saja beredar di Indramayu. Transaksinya pun lewat media sosial dan situs
belanja online," kata Hafidh.
Kini seluruh
tersangka sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke
kejaksaan untuk proses sidang.
"Kesepuluh
tersangka yang kami hadirkan saat ini dalam jumpa pers, dijerat dengan Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman
hukumannya 5 sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar," imbuh Hafidh.
HMS RES IMYU