TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------- Polsek jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro, dalam rangka Penanganan Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi PJU Polres Indramayu dan Kapolsek Jajaran dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas covid-19.
Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan yakni menyampaikan kepada perangkat posko untuk mensosialisasikan secara masif tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro.
Dijelaskannya, PPKM Mikro mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19.
Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
“Semoga peranan para satuan tugas ditingkat mikro dalam hal ini lingkungan Desa hingga ketingkat Rt/Rw di masing-masing wilayah dapat efektif dalam menekan laju penyebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu.” Harap Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU