Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Jatibarang Bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Melakukan Penutupan Hiburan Sandiwara di Desa Krasak

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 19 Mei 2021 | Mei 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T12:58:38Z
iklan

 


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-----------
Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu bersama Satgas Covid-19 Kecamatan melakukan penutupan terhadap hajatan warga yang disertai Hiburan, di Desa Krasak Blok Pulo RT 21/05 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (19/05/2021).


Kegiatan himbauan dan penutupan hiburan berupa Sandiwara Bina Remaja Indah dihadiri oleh Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani, SH, Kasi Trantib Kecamatan Jatibarang Awan Gunawan, PJ Kuwu Desa Krasak Nano Sutarno, Lurah Desa Krasak Imamudin, Panit Intelkam Polsek Jatibarang Aiptu Nanang Dasuki, Panit Provos Polsek Jatibarang Bripka Zaynudin, dan kurang lebih 10 Orang terdiri dari Anggota Polsek Jatibarang, Koramil Jatibarang dan Sat Pol PP Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.


Kapolsek Jatibarang Kompol Alka N pada kesempatan itu menyampaikan himbauan surat edaran Satuan Tugas COVID 19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara Hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Virus COVID 19 di kab. Indramayu.


“Kami dari Satgas Covid 19 Kecamatan Jatibarang datang kesini, atas dasar adanya aduan laporan masyarakat,” katanya.



Dijelaskannya, Penutup kegiatan Hiburan dalam hajatan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran. Oleh karena itu, agar tuan hajat dapat mengerti dalam situasi Pandemi COVID 19 di Kecamatan Jatibarang serta dapat dengan ikhlas untuk tidak menyelanggarakan Hiburan dalam hajatan.


“Hajatan Boleh terus dilaksanakan, namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Virus COVID 19 di Kecamatan Jatibarang. Jangan sampai adanya kegiatan sandiwara ini akan ada klaster baru lagi,” tegas Kapolsek.


Ditempat terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan bahwa segala jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, termasuk segala jenis hajatan yang disertai hiburan seperti di Desa Krasak yakni pagelaran Hiburan Sandiwara dilakukan penutupan, dikhawatirkan karena dapat memicu penularan virus corona secara masif. 



“Beliau meminta masyarakat bekerja sama untuk tidak menggelar kegiatan berpotensi kerumunan massa,” terang Ipda Agus Setiawan.



HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Jatibarang Bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Melakukan Penutupan Hiburan Sandiwara di Desa Krasak

Trending Now

Iklan

iklan