TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro, di Desa Pagedangan, Kec.Tukdana, Kab. Indramayu, Senin (17/05/2021).
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor : 03 Th 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Bersekala Mikro di Kab. Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Tukdana.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM di wilayah hukum Polres Indramayu utamanya di Wilkum Polsek Tukdana.
Dalam giat tersebut, kami mengajak kepada masyarakat agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Saat ditanya tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, Kapolsek mengungkapkan, pelanggar protokol kesehatan diberikan tindakan berupa himbauan hingga teguran.
Diungkapkan Kapolsek, Ops Yustisi pada hari ini kami memberi teguran kepada yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 5 Orang, dan membagikan masker sebanyak 20 masker kepada masyarakat, ungkap Kapolsek didampingi Paur Humas Polares Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Lanjut ia menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Berskala Mikro diwilayah hukumnya,” terang Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU