TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Dalam rangka OPS AMAN NUSA II LODAYA, Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilkum Polres Indramayu, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kabupaten Indramayu melaksanakan Patroli di Wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (05/07/2021).
Personel yang melaksanakan kegiatan tesebut, antaralain Kompol Alka Nurani, SH ( Kapolsek Jatibrang) beserta 10 ( sepuluh ) personel Jatibarang, AKP Luthfi Olot G, SH, S.Ik, MA (Kasat Reskrim Res Imy) beserta 3 ( tiga ) personel, M. Ichsan ( Kasipidum Kejari Indramayu) beserta 3 personel, 2 ( dua) personel dari Sat Samapta Polres Indramayu, 2 (dua) personel dari Sat Intelkam Polres Indramayu, 4 ( empat) personel dari Sat Lantas Polres Indramayu, serta Kamasari SH, MH ( Kabid Gakda POLPP Kab.Indramayu) beserta 19 ( sembilan belas) personel .
Alhasil dalam giat tersebut sebanyak 5 (Lima) pemilik tempat usaha di Wilayah Kecamatan Jatibarang dilakukan penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Indramayu.
“Lima toko tersebut diantaranya, Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang,” ucap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
Ke Lima pemilik tempat usaha diberikan penindakan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) karena melayani pembeli tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan Termogun kepada pembeli yang datang.
“Dalam giat itu, selain menindak para pemilik usaha, Satuan Tugas Penegakan Hukum juga melakukan teguran tertulis kepada masyarakat yang diduga melanggar Prokes diantaranya tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak minimal 1 meter sebanyak 5 ( lima) orang,” tuturnya.
Ditegaskannya, bahwa selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan.
Disampaikannya, ada 3 tahapan untuk kegiatan impelmentasi penegakan hukum, pertama Operasi non yustisi produk yang dikeluarkan adalah teguran lisan dan teguran tertulis.
Kedua, Operasi yustisi produk yang dikeluarkan adalah blangko tipiring, menegakan aturan perda bersama pengadilan dan jaksa sebagai eksekutor.
Ke Tiga Lidik/sidik pidana berkaitan covid 19 dengan mengedepankan KUHP dan UU karantina Kesehatan.
Ia juga memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya yang melanggar Protokol Kesehatan.
Oleh karena itu kami tidak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Ipda Agus.
Diketahui di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas dengan tujuan mengendalikan laju penularan COVID-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan proses TIPIRING terhadap pelanggar PPKM Darurat dilaksanakan Sidang Oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Indramayu bertemat di Aula Balai Desa Jatibarang.
Sekedar Informasi, terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Ipda Agus menjelaskan bahwa hukumannya adalah denda paling banyak Rp 5. 000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” Pungkas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU