TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Kapolsek Losarang Polres Indramayu Kompol H. Mashudi, SH.MH, menyampaikan informasi kepada Masyarakat tentang pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021.
Penyampaian Informasi kepada masyarakat tersebut dilakukannya sebelum pelaksaan Sholat Jumat berjamaah di Masjid Baitut At-Tawwabiin Desa Krimun, Kec. Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (02/07/2021).
Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan, bahwa PPKM DARURAT JAWA - BALI akan dimulai pada tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
“Kebijakan ini diambil pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Pada kesempatannya, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan PPKM Mikro Darurat ini adalah tanggung jawab semua termasuk dari elemen masyarakat.
“Untuk itu, mari kita bersama – sama memberikan pemahaman dan tindakan yang dirasa perlu dalam penerapan PPKM Mikro ini,” ungkapnya.
Selain itu juga disampaikan agar setiap Kepala Desa selalu melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan kepada unsur Muspika.
“Ini semua dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan,” pungkas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU