TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU, --------- Sesuai pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, di seluruh tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu (03/07/2021).
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas bersama Satgas Covid-19 menyampaikan kepada pengurus tempat Ibadah untuk sementara di tutup karena diberlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 03 Juli 2021 sampai tgl 20 juli 2021 berlaku di seluruh jawa dan bali.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
“Ini dilakukan mengacu pada keluarnya Surat edaran serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/202 dan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang PPKM Darurat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dari tanggal 03 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” tuturnya.
Disampaikannya, Di 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tersebut tertera Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Dalam hal tersebut, untuk menyamakan persepsi maka kami lakukan sosialisasi secara humanis dengan tujuan PPKM Darurat ini akan tercapai dengan dukungan masyarakat Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, PPKM Darurat ini lebih untuk melakukan penyelamatan masyarakat agar penularan Covid-19 tidak semakin luas bahkan semakin menurun serta mengatasi dampaknya sesegera mungkin dengan baik, jelas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU