TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Anggota Polres Indramayu dan Kodim 0616/Indramayu bersama Instansi terkait pagi ini melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di Wilayah Kabupaten Indramayu, Minggu (04/07/2021).
Adapun kegiatan tersebut dilakukan pada sejumlah titik, antaralain Sport Center Indramayu, Perempatan Waiki serta Alun-alun Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, tim gabungan dari TNI dan Polri dan Satpol PP langsung memberi himbauan sekaligus tindakan pembubaran pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli.
“Patroli ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15/2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Pada kesempatan itu, tim gabungan memberikan himbauan kepada warga masyarakat tetang pemberlakuan PPKM Darurat diwilayah Kabupaten Indramayu.
Kepada para pedagang makanan petugas pun memberikan himbauan agar tidak melayani makan ditempat.
“Inti kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dengan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19,” ungkap Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU