Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Anjatan Polres Indramayu Sosialisasi Penerapan PPKM Level 3

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 26 Juli 2021 | Juli 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T09:11:33Z
iklan


TRIBRATANEWS
POLRESINDRAMAYU,------- Terapkan PPKM Level 3, Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan sosialisasi PPKM Level 3 terhadap para pedagang, di Wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Senin (26/07/2021).


Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Anjatan, Iptu Heriyanto mengatakan Giat yang dilaksanakan jajarannya dalam rangka penerapan PPKM level 3 di Wilayah Kabupaten Indramayu.


Seperti kita ketahui, bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.



Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:


1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;


2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;


3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;


4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.


Dalam hal tersebut, Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. “Dengan usaha keras kita bersama, Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandas Iptu Heriyanto didampingi Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Anjatan Polres Indramayu Sosialisasi Penerapan PPKM Level 3

Trending Now

Iklan

iklan