TRIBRATANEWSPOLESINDRAMAYU,------ Polsek Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama petugas gabungan melaksanakan kegiatan pengawasan PPKM Darurat, di Wilayah hukum Polsek Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (04/07/2021).
Dalam giat tersebut, petugas gabungan mensosialisasikan Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat kepada masyarakat, himbauan prokes dan membagikan masker kepada masyarakat yang melintas yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kegiatan itu menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, tempat wisata, jalan umum, terminal, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini jajaran Polsek bersama Forkopimcam menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.
“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Kegiatan pengawasan penerapan PPKM darurat ini dilakukan jajaran Polsek di tiap kecamatan Kabupaten Indramayu dengan sinergitas pemerintah, TNI ditunjukan dengan bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.
Kapolres Indramayu berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali.
“Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021,” pungkasnya.
HMS RES IMYU