TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Dihari ke Dua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, Polres Indramayu dan Kodim 0616/Indramayu beserta Instansi terkait melaksanakan penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (04/07/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.
“Kegiatan penyekatan merupakan 14 Poin Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pada hari Sabtu tanggal 3 Juli kemaren hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Pelaksanaan kebijakan ini, karena saat ini penularan virus corona sudah tidak terkendali. Diperparah dengan munculnya varian virus baru Delta yang penularannya lebih cepat ketimbang varian lama.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap pengendara roda dua dan empat yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu.
“Pengendara yang masuk ke Wilayah Kabupaten Indramayu tidak melengkapi surat rapid atau vaksin akan diputar balik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelum diputar balikan, lanjut Ipda Agus, pengendara terlebih dahulu diberikan edukasi mengenai PPKM Darurat sehingga tidak terjadi kekeliruan antara masyarakat dengan petugas yang ada dilapangan, jelas Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU